Pasal 4
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada subbidang Energi Baru Terbarukan yang menjadi kewenangan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 meliputi:
pengelolaan penyediaan Biomassa dan/ atau Biogas dalam wilayah provinsi;
pengelolaan pemanfaatan Biomassa dan/ atau Biogas sebagai bahan bakar dalam wilayah provinsi;
pengelolaan aneka Energi Baru Terbarukan yang bersumber dari sinar matahari, angin, aliran dan terjunan air serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut dalam wilayah provinsi;
pengelolaan . . .
SK No 145346 A
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
d pengelolaan Konservasi Energi terhadap kegiatan yang rzin usahanya dikeluarkan oleh daerah provinsi; e pelaksanaan Konservasi Energi pada sarana dan prasar€rna yang dikelola oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
- pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi yang dilakukan oleh pemangku kepentingan di tingkat daerah provinsi.
