PERPRES
URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN TAMBAHAN DI BIDANG ENERGI
Pasal 2
(1) Pembagian urusan pemerintahan konkuren di bidang
energi dan sumber daya mineral pada subbidang Energi Baru Terbarukan merupakan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam huruf CC angka 4 Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tallun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah. (21 Selain pembagian urusan pemerintahan subbidang Energi Baru Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada subbidang Energi Baru Terbarukan.
