PERPRES
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 8
(1) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
www.peraturan.go.id
2015, No.12 5
