PERPRES
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan fasilitasi inovasi daerah;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah;
- pelaksanaan administrasi Badan Penelitian Dan Pengembangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keduabelas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
