PERPRES
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 32
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh Kepala Badan.
www.peraturan.go.id
2015, No.12 15
