PERPRES
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 20
(1) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
