PERPRES
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No.12 9
(2) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
