PERPRES
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 15
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan otonomi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.12 8
