PERPRES
SUSUNAN, KEDUDUKAN, DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI
Pasal 12
BSANK menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali.
BSANK menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali.