PERPRES
SUSUNAN, KEDUDUKAN, DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI
Pasal 10
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Anggota BSANK diberhentikan sebelum berakhir masa jabatannya, apabila yang bersangkutan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2014, No.22
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri;
- sakit lebih dari 3 (tiga) bulan dan/atau tidak mampu lagi melaksanakan tugas;
- tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab selama 46 (empat puluh enam) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- terbukti terlibat politik praktis.
TATA KERJA
