PERPRES
SUSUNAN, KEDUDUKAN, DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Standar Nasional Keolahragaan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
- Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, dan merevisi standar nasional dalam berbagai aspek yang berhubungan dengan bidang keolahragaan.
- Akreditasi adalah pemberian kelayakan dan peringkat terhadap pemenuhan standar nasional keolahragaan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
- Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
- Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan standar nasional keolahragaan.
- Kompetensi adalah kemampuan minimal yang dimiliki tenaga keolahragaan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam bidang keolahragaan.
- Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang disingkat BSANK adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah dalam rangka pengembangan pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.
Bagian Kesatu Umum
