PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2010 tentang KERJASAMA PEMERINTAH ACEH DENGAN LEMBAGA ATAU...
Pasal 2
BAB 2 — PRINSIP KERJA SAMA
Pemerintah Aceh sesuai lingkup kewenangannya dapat bekerjasama dengan lembaga atau badan di luar negeri dengan berpegang pada prinsip: a. menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. menguntungkan Pemerintah dan Pemerintah Aceh; c. tidak mengganggu stabilitas politik dan keamanan dalam negeri; d. menjaga stabilitas perekonomian nasional; e. tidak mengarah pada campur tangan luar negeri terhadap urusan dalam negeri; f. sejalan dengan program pembangunan nasional dan kebijakan pembangunan daerah; g. penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM); h. pelestarian fungsi lingkungan hidup; i. menghormati dan menegakkan hukum nasional.
