PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2010 tentang KERJASAMA PEMERINTAH ACEH DENGAN LEMBAGA ATAU...
Pasal 12
BAB 4 — PENDANAAN KERJA SAMA
(1) Pendanaan pelaksanaan kerja sama bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA); b. Lembaga atau badan di luar negeri; c. Dana lainnya yang sah. (2) Pengelolaan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kesepakatan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
