PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2009 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH SOSIAL
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial, diberikan tunjangan Penyuluh Sosial setiap bulan.
