Pasal 7
BAB 4 — TATA CARA PENGALIHAN STATUS RUMAH NEGARA
Pengalihan Status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III wajib memenuhi syarat sebagai berikut: a. umur Rumah Negara paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak dimiliki oleh negara atau sejak ditetapkan perubahan fungsinya sebagai Rumah Negara; b. status hak atas tanahnya sudah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. rumah dan tanah tidak dalam keadaan sengketa berdasarkan surat pernyataan dari instansi yang bersangkutan; d. penghuninya telah memiliki masa kerja sebagai Pegawai Negeri paling singkat 10 (sepuluh) tahun; e. penghuni rumah memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) yang sah dan suami atau istri yang bersangkutan belum pernah membeli atau memperoleh fasilitas rumah dan/atau tanah dari negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. penghuni menyatakan bersedia mengajukan permohonan Pengalihan Hak Rumah Negara paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak rumah tersebut menjadi Rumah Negara Golongan III dengan ketentuan: karena kelalaian mengajukan permohonan tersebut, kepada penghuni dikenakan sanksi membayar sewa 2 (dua) kali dari sewa setiap bulannya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. untuk Rumah Negara yang berbentuk Rumah Susun, sudah mempunyai perhimpunan penghuni yang ditetapkan Pimpinan Instansi.
