PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN, PENETAPAN STATUS, PENGALIHAN...
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN STATUS RUMAH NEGARA
(1) Penetapan Status Rumah Negara Golongan I atau Rumah Negara Golongan II yang berupa Satuan Rumah Susun dilakukan untuk satu Blok Rumah Susun. (2) Penetapan Status Rumah Negara untuk satu Blok Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan satu Penetapan Status Rumah Negara Golongan I atau Rumah Negara Golongan II.
