PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN, PENETAPAN STATUS, PENGALIHAN...
Pasal 14
BAB 5 — TATA CARA PENGALIHAN HAK RUMAH NEGARA
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk melaksanakan Pengalihan Hak Rumah Negara dan menandatangani surat perjanjian sewa beli Rumah Negara Golongan III atas nama Pemerintah Republik INDONESIA. (2) Pembayaran harga Rumah Negara Golongan III secara angsuran disetor oleh penyewa beli ke rekening Kas Umum Negara. (3) Departemen Keuangan cq. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara melaporkan hasil penerimaan negara dari pembayaran angsuran sewa beli Rumah Negara Golongan III kepada Menteri dan Menteri Keuangan.
