PERPRES
PENANGANAN SAMPAH PERKOTAAN MELALUI PENGOLAHAN SAMPAH
Pasal 4
BAB 2 — PENGOLAH SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN
(l) Penyelenggaraan PSEL sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a dilakukan pada kabupaten/kota yang
memenuhi kriteria:
- ketersediaan volume Sampah yang disalurkan oleh Pemerintah Daerah ke PSEL paling sedikit 1.0OO (seribu) ton/hari selama masa operasional PSEL;
- ketersediaan APBD yang dialokasikan dan direalisasikan oleh Pemerintah Daerah untuk Pengelolaan Sampah meliputi pengumpulan dan pengangkutan Sampah dari sumber Sampah ke lokasi PSEL;
- ketersediaan . . .
SK No 266329 A
PRESIDEN
8
- ketersediaan lahan untuk Pengelolaan Sampah dan pembangunan PSEL; dan
- komitmen penyusunan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan. (21 Kriteria lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disediakan oleh Pemerintah Daerah kepada BUPP PSEL dengan mekanisme pinjam pakai dan tanpa dikenakan biaya selama masa pembangunan dan operasional PSEL.
(3) Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk kota administratif dalam wilayah provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
