PERPRES
PENANGANAN SAMPAH PERKOTAAN MELALUI PENGOLAHAN SAMPAH
Pasal 33
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 266343 A
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1O Oktober 2025
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal l0 Oktober 2025
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
idang Perundang-undangan dan strasi Hukum,-
S anna Djaman
SK No265592A
