Pasal 20
BAB 2 — PENGOLAH SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN
Dalam hal penugasan pembelian tenaga listrik dari PSEL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 oleh PT PLN (Persero) menyebabkan peningkatan biaya pokok pembangkit tenaga listrik PT PLN (Persero), termasuk pembangunan jaringan ketenagalistrikan dari lokasi PSEL sampai ke jaringan listrik PT PLN (Persero), PT PLN (Persero) diberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan dan pembayaran dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Pelaksanaan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik
Pasal 2 1
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf b, meliputi:
- konstruksi;
- pemenuhan perizinan saat dan/atau setelah konstruksi; dan
- operasional. (21 Konstruksi PSEL dilakukan oleh BUPP PSEL.
(3) BUPP PSEL melaporkan secara berkala kemajuan
konstruksi PSEL kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
Pasal 22...
SK No 266337 A
PRESIDEN
-t6-
