PERPRES
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2016
Pasal 24A
Dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota selaku Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional mengutamakan penciptaan lapangan kerja secara luas dan intensif.
- Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 32 diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga berbunyi sebagai berikut:
