PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa, diberikan Tunjangan Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa setiap bulan.
