PERPRES
TUNJANGAN KINERJA
Pasal 8
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya.
(2) Dalam hal tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi pada jenjangnya.
