PERPRES
TUNJANGAN KINERJA
Pasal 2
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
