PERPRES
PENAHAPAN KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap pemberi kerja dan pekerja berhak atas jaminan sosial.
(2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.253 4
- jaminan kesehatan;
- jaminan kecelakaan kerja;
- jaminan hari tua;
- jaminan pensiun; dan
- jaminan kematian.
(3) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Presiden tersendiri.
(4) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c,
huruf d, dan huruf e diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Bagian Kesatu Umum
