PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE CONSERVATION OF...
Pasal 4
pasal.id
Tidak satupun dalam Konvensi ini ataupun setiap langkah-langkah yang ditetapkan berdasarkan Konvensi dianggap mempengaruhi posisi-posisi atau pandangan-pandangan setiap Pihak berhubungan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan traktat dan perjanjian internasional lain dimana para Pihak menjadi Pihak atau posisi-posisi atau pandangan-pandangannya yang berhubungan dengan hukum laut.
