PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE CONSERVATION OF...
Pasal 17
pasal.id
- Konvensi ini wajib terbuka bagi penandatangan oleh Australia, Jepang dan Selandia Baru.
- Konvensi ini tunduk pada pengesahan, penerimaan atau penyetujuan dari tiga Negara ini sesuai dengan prosedur internal yang sah di negara masing-masing, dan akan mulai berlaku pada tanggal penyimpanan piagam pengesahan yang ketiga.
