PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT TUMPAHAN MINYAK DI LAUT
Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PELAPORAN DAN PENANGGULANGAN
(1) Kepala PUSKODALNAS, dalam kapasitas selaku Koordinator Misi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan tier 3, wajib memberikan laporan pelaksanaan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut kepada Ketua Tim Nasional. (2) Ketua...
(2) Ketua Tim Daerah wajib memberikan laporan pelaksanaan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan tier 2 kepada Kepala PUSKODALNAS dan Ketua Tim Nasional. (3) Ketua Tim Lokal wajib memberikan laporan pelaksanaan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan tier 1 kepada Ketua Tim Daerah dengan tembusan kepada Kepala PUSKODALNAS dan Ketua Tim Nasional.
