PERPRES
DESAIN BESAR MANAJEMEN TALENTA NASIONAL
Pasal 18
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, masa kerja Gugus Tugas MTN yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2I Tahun 2O2l tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional dinyatakan berakhir. Peraturan ditetapkan.
