PERPRES
DESAIN BESAR MANAJEMEN TALENTA NASIONAL
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas MTN melakukan koordinasi, sinergi, kerja sama, dankemitraan dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan terkait.
