Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Ketua Gugus T\rgas MTN membentuk Gugus Keda dan Sekretariat. (2) Ketua Gugus Keda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat tinggi madya di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. SK No 2ll07l A (3) Sekretariat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex-officio yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (4) Ketentuan mengenai susunan keanggotaan serta mekanisme dan tata kerja Gugus Kerja dan Sekretariat ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
