PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2013 tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 48), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
