PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran
bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi
Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
www.peraturan.go.id
2021, No.267 -4-
