PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan
Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah tunjangan
jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
