PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 2
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
