PERPRES
BENTUK DAN ISI LAPORAN PENGELOLAAN
Pasal 8
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Laporan pengelolaan program BPJS merupakan bagian dari
pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas BPJS.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain
memuat laporan pengelolaan program BPJS juga memuat laporan keuangan BPJS yang telah diaudit oleh akuntan publik.
(3) Pertanggungjawaban BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dapat dituangkan dalam bentuk laporan tahunan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada
Presiden dengan tembusan DJSN.
