PERPRES
BENTUK DAN ISI LAPORAN PENGELOLAAN
Pasal 2
BAB 2 — LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM
(1) BPJS sebagai badan hukum publik wajib menyampaikan
pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya dalam bentuk laporan pengelolaan program tahunan kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
(2) Kewajiban menyampaikan laporan pengelolaan program sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap:
- BPJS Kesehatan; dan
- BPJS Ketenagakerjaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.252
