PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 2
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian
Komunikasi dan Informatika, selain diberikan penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
