PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.231 6
www.djpp.kemenkumham.go.id
