PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 9
(1) Dengan diberlakukannya pemberian Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini, maka seluruh pegawai di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi wajib melaksanakan agenda
Reformasi Birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pelaksanaan agenda Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
