PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 2
Kepada pegawai yang mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
