PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2007 tentang HONORARIUM BAGI ANGGOTA DEWAN PENGARAH LEMBAGA...
Pasal 2
Kepala Sekolah sebagai tenaga kependidikan bukan jabatan struktural.
Kepala Sekolah sebagai tenaga kependidikan bukan jabatan struktural.