PERPRES
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Pasal 71
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . .
SK No 249353 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2025
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2025
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
g Perundang-undangan inistrasi Hukum,
lvanna Djaman
SK No249278A
