PERPRES
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Pasal 59
BAB 4 — STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf
Khusus Wakil Presiden:
- setiap Staf Khusus Wakil Presiden dibantu oleh paling banyak 5 (lima) Asisten;
- Sekretaris Pribadi Wakil Presiden dapat dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden; dan
- khusus Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, 2 (dua) Asisten diantaranya diperbantukan kepada Istri Wakil Presiden. (21 Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.
(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (21
didukung staf yang diperbantukan dari Kementerian Sekretariat Negara.
