PERPRES
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Pasal 56
BAB 4 — STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Masa bakti Staf Khusus Wakil Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Wakil Presiden yang bersangkutan.
