Pasal 54
BAB 4 — STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus Wakil Presiden, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pra.iurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Presiden diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
