Pasal 50
BAB 4 — STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Staf Khusus Wakil Presiden melaksanakan tugas tertentu
diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil Presiden dalam rangka memberikan supervisi tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden. (21 Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak I 1 (sebelas) Staf Khusus Wakil Presiden.
(3) Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) termasuk Sekretaris Pribadi Wakil Presiden. (41 Staf Khusus Wakil Presiden dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Wakil Presiden, yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Wakil Presiden.
(5) Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus
Wakil Presiden bertanggung jawab kepada Wakil Presiden.
(6) Staf Khusus Wakil Presiden secara administratif
bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.
