PERPRES
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Pasal 44
BAB 3 — STAF KHUSUS PRESIDEN DAN ASISTEN KHUSUS PRESIDEN
(1) Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (l)
huruf a merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (21 Wakil Sekretaris Pribadi Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (3) dan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
