PERPRES
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Pasal 42
BAB 3 — STAF KHUSUS PRESIDEN DAN ASISTEN KHUSUS PRESIDEN
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf
Khusus Presiden:
- setiap Staf Khusus Presiden dibantu oleh paling banyak 5 (lima) Asisten;
- Sekretaris Pribadi Presiden dapat dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi Presiden; dan
- khusus Sekretaris Pribadi Presiden, 2 (dua) Asisten diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara. (21 Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.
(3) Pembantu . .
SK No2493794
PRESIDEN
12
(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
didukung staf yang diperbantukan dari Kementerian Sekretariat Negara.
(4) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Asisten
Khusus Presiden dapat dibantu oleh tenaga pendukung.
