PERPRES
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN,
Pasal 38
BAB 3 — STAF KHUSUS PRESIDEN DAN ASISTEN KHUSUS PRESIDEN
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus
Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (21 Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Asisten Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
